Orang yang menemukan sejumlah uang yang terjatuh di jalan boleh memungutnya jika dia mau dan mengetahui ciri-ciri pembedanya. Lalu uang itu diumumkan selama setahun di tempat berkumpulnya banyak orang atau diiklankan di majalah-majalah. Apabila pemiliknya datang dan menyebutkan ciri-cirinya dengan tepat, maka uang itu harus diserahkan kepadanya. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tatkala ditanya tentang barang temuan,
“Kenalilah tempat penyimpannya, tali pengikat, dan jumlahnya. Kemudian umumkan selama satu tahun. Jika tidak ada yang mengenalnya, maka barang temuan itu menjadi milikmu.” (Muttafaq `Alaih)
Apabila pemiliknya datang dan mengetahui ciri-cirinya, maka barang itu harus diserahkan kepadanya tanpa perlu menyerahkan hasil perkembangan dari pemanfaatan barang temuan itu jika telah diumumkan setahun. Sebab, dalam periode itu status barang tersebut adalah milik orang yang menemukan, sehingga harta yang berkembang itu merupakan miliknya.
Dia wajib mengumumkan barang temuan itu selama satu tahun dengan cara menyerukan dan mengiklankannya sebanyak dua atau tiga kali setiap bulan. Semua keterangan di atas berlaku untuk selain barang temuan di Makkah. Adapun barang temuan di Makkah tidak boleh dimiliki, dan hanya boleh diambil oleh orang yang hendak mengumumkannya setiap saat. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barang temuan yang berada di tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang bermaksud mengumumkannya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.