Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menemukan seekor kambing dan masih dipelihara sampai sekarang

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menemukan Seekor Kambing Dan Masih Dipelihara Sampai Sekarang

Pertanyaan

Saya adalah seorang penggembala kambing yang seringkali menemukan kambing-kambing tersesat. Sekitar tiga tahun lalu, saya menemukan seekor anak kambing betina yang masih saya pelihara sampai sekarang. Kambing itu melahirkan satu ekor anak betina, dan beberapa waktu kemudian anak betina itu juga melahirkan satu anak betina. Anak kambing betina itu pun melahirkan dua anak betina dan jantan. Yang betina dimakan oleh serigala, sedangkan yang jantan saya jual. Perlu saya sampaikan bahwa saya sering mengumumkannya tetapi tidak seorang pun datang dan mengaku kehilangan. Selain itu, saya menemukan seekor kambing jantan yang saya pelihara empat bulan tanpa ada seorang pun yang mencarinya, hingga akhirnya saya (menyembelih dan) memakannya. Saya juga menemukan kambing betina lagi berusia sekitar satu tahun, yang kemudian melahirkan satu ekor kambing. Tidak ada orang yang datang mencarinya sampai sekarang. Mohon penjelasannya.

Jawaban

Pertama, kami menyarankan Anda untuk tidak mengambil kambing yang tersesat kecuali jika Anda bersedia mengumumkannya selama satu tahun. Anda dapat mengumumkannya sendiri atau menyuruh orang lain untuk melakukannya di setiap tempat yang memungkinkan untuk menemukan pemiliknya, selama satu tahun.

Anda dapat mengumumkannya di waktu-waktu yang mungkin didatangi pemilik kambing-kambing tersesat itu, misalnya satu atau dua kali sebulan, sampai habis satu tahun.

Kedua, apabila pemilik kambing itu datang di pertengahan tahun dan dapat menyebutkan ciri-cirinya, maka berikanlah ia beserta anak-anak yang dihasilkannya.

Ketiga, apabila setelah satu tahun tidak ada orang yang datang mengaku memiliki kambing tersebut, maka ia dan seluruh anak-anaknya menjadi milik Anda.

Keempat, karena Anda telah mengambil dan mengembangbiakkan kambing-kambing itu tanpa melakukan prosedur syariat secara benar, maka Anda harus memperkirakan nilainya dan bersedekah atas nama pemiliknya.

Apabila pemiliknya datang setelah disedekahkan, maka dia boleh memilih untuk membiarkannya menjadi sedekah dan mendapat pahalanya, atau meminta ganti uang kepada Anda dan pahala sedekah itu menjadi milik Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'