Pertama, kami menyarankan Anda untuk tidak mengambil kambing yang tersesat kecuali jika Anda bersedia mengumumkannya selama satu tahun. Anda dapat mengumumkannya sendiri atau menyuruh orang lain untuk melakukannya di setiap tempat yang memungkinkan untuk menemukan pemiliknya, selama satu tahun.
Anda dapat mengumumkannya di waktu-waktu yang mungkin didatangi pemilik kambing-kambing tersesat itu, misalnya satu atau dua kali sebulan, sampai habis satu tahun.
Kedua, apabila pemilik kambing itu datang di pertengahan tahun dan dapat menyebutkan ciri-cirinya, maka berikanlah ia beserta anak-anak yang dihasilkannya.
Ketiga, apabila setelah satu tahun tidak ada orang yang datang mengaku memiliki kambing tersebut, maka ia dan seluruh anak-anaknya menjadi milik Anda.
Keempat, karena Anda telah mengambil dan mengembangbiakkan kambing-kambing itu tanpa melakukan prosedur syariat secara benar, maka Anda harus memperkirakan nilainya dan bersedekah atas nama pemiliknya.
Apabila pemiliknya datang setelah disedekahkan, maka dia boleh memilih untuk membiarkannya menjadi sedekah dan mendapat pahalanya, atau meminta ganti uang kepada Anda dan pahala sedekah itu menjadi milik Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.