Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menemukan jam tangan lalu memakainya hingga rusak

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menemukan Jam Tangan Lalu Memakainya Hingga Rusak

Pertanyaan

Sekitar tiga tahun yang lalu, adik perempuan saya menemukan jam tangan di jalan. Dia pun mengambil dan membawanya ke rumah, lalu saya ambil darinya. Jam tangan itu terlihat sangat menarik, sehingga saya pun memakainya. Perlu saya jelaskan bahwa saya tidak berbicara atau mengumumkan kepada orang-orang untuk mencari tahu siapa yang kehilangan jam karena saya senang memilikinya. Jam tangan itu hanya bertahan selama satu tahun hingga akhirnya tidak berfungsi. Sekarang, jam tersebut tetap mati dan tidak bisa diperbaiki. Saya takut jika kelak saya meninggal, saya masih memiliki tanggungan karena jam tersebut. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan.

Jawaban

Anda wajib mengumumkan temuan jam tangan itu selama satu tahun di tempat-tempat yang mungkin ada pemiliknya. Karena Anda tidak mengumumkannya, sementara peristiwa itu sudah berlangsung lama sehingga tidak mungkin mencari tahu pemiliknya, maka Anda wajib menyedekahkan uang yang senilai dengan harga jam tangan itu sebelum rusak dan meniatkan pahala sedekah itu untuk pemiliknya.

Anda juga harus bertobat kepada Allah atas kekeliruan yang telah berlalu dan berusaha menghindari sikap seperti itu jika peristiwa yang sama terjadi di kemudian hari. Apabila masih mungkin bagi Anda untuk menelusuri siapa pemiliknya, maka Anda wajib mencari tahu dan menyerahkan haknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'