Anda wajib mengumumkan temuan jam tangan itu selama satu tahun di tempat-tempat yang mungkin ada pemiliknya. Karena Anda tidak mengumumkannya, sementara peristiwa itu sudah berlangsung lama sehingga tidak mungkin mencari tahu pemiliknya, maka Anda wajib menyedekahkan uang yang senilai dengan harga jam tangan itu sebelum rusak dan meniatkan pahala sedekah itu untuk pemiliknya.
Anda juga harus bertobat kepada Allah atas kekeliruan yang telah berlalu dan berusaha menghindari sikap seperti itu jika peristiwa yang sama terjadi di kemudian hari. Apabila masih mungkin bagi Anda untuk menelusuri siapa pemiliknya, maka Anda wajib mencari tahu dan menyerahkan haknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.