Orang yang menemukan barang harus mengumumkannya selama setahun di tempat berkumpulnya banyak orang di dekat lokasi penemuannya, setelah dia memahami ciri-ciri barang tersebut. Apabila dia tidak menemukan pemiliknya, maka dia harus menyedekahkan barang tersebut kepada kaum fakir atas nama pemiliknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.