Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menemukan dompet dan membelanjakan uang yang ada di dalamnya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menemukan Dompet Dan Membelanjakan Uang Yang Ada Di Dalamnya

Pertanyaan

Sekitar empat tahun lalu saya menemukan dompet berisi empat ratus riyal. Lalu dengan bodohnya, saya memanfaatkan uang tersebut. Sebelum saya memanfaatkannya, saya telah mencari pemiliknya namun saya tidak menemukannya. Apa yang harus saya lakukan untuk menebus perbuatan yang telah saya lakukan? Terima kasih.

Jawaban

Orang yang menemukan barang harus mengumumkannya selama setahun di tempat berkumpulnya banyak orang di dekat lokasi penemuannya, setelah dia memahami ciri-ciri barang tersebut. Apabila dia tidak menemukan pemiliknya, maka dia harus menyedekahkan barang tersebut kepada kaum fakir atas nama pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'