Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menemukan dompet berisi uang, lalu dibagi dua dengan temannya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menemukan Dompet Berisi Uang, Lalu Dibagi Dua Dengan Temannya

Pertanyaan

Sekitar tahun 1380 H saya bersama salah seorang kawan sedang berjalan kaki di jalan raya kota Riyadh. Tiba-tiba kami menemukan sebuah dompet berisi tiga ratus riyal dan empat pound (uang logam emas). Kami pun saling membaginya. Masing-masing mendapat seratus lima puluh riyal dan dua pound. Kurs satu pound emas ketika itu sekitar empat puluh riyal. Pertanyaannya, apa kewajiban saya terhadap uang tersebut agar saya tidak terbebani lagi dan terlepas dari tanggungan? Perlu diketahui bahwa saya tidak mengumumkannya pada waktu menemukan. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda semua dengan yang terbaik.

Jawaban

Anda wajib bersedekah senilai uang yang disebutkan kepada kaum fakir, atas nama pemiliknya. Di samping itu, Anda harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala. Seharusnya pada waktu itu kalian mengumumkannya selama setahun penuh di tempat banyak orang berkumpul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'