Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menelan dahak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menelan Dahak

Pertanyaan

Ketika sedang berpuasa, ada dahak di tenggorokan saya yang tidak dapat dikeluarkan hingga tertelan. Apakah ini membatalkan puasa?

Jawaban

Dahak yang tertelan tidak membatalkan puasa jika belum keluar sampai ke mulut (bagian depan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menelan Dahak