Orang yang teraniaya dan terzalimi boleh membela diri dari orang yang menzaliminya, di antaranya dengan mendoakan orang yang berbuat zalim ini mendapat balasan, namun tanpa sikap melampaui batas dalam berdoa. Allah Ta`ala berfirman,
“Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosapun atas mereka.” (QS. Asy-Syuura: 41)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.