Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendirikan tenda ketika ada yang meninggal dunia untuk upacara pemakaman dan menyewa orang untuk membaca al-quran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendirikan Tenda Ketika Ada Yang Meninggal Dunia Untuk Upacara Pemakaman Dan Menyewa Orang Untuk Membaca al-Quran

Pertanyaan

Di kalangan kami ada kebiasaan, ketika ada yang meninggal dunia, orang-orang mendirikan tenda. Keluarga yang tertimpa musibah tersebut berdiri di depan tenda menyambut orang-orang yang bertakziyah. Apa pandangan Islam tentang hal itu? Bagaimana bentuk takziyah yang sesuai dengan as-Sunnah? Apa hukum mengundang orang untuk membaca al-Quran di tenda tersebut? Apakah ada manfaatnya untuk mayit? Dan bagaimana dengan upah yang diberikan kepada orang yang membacakan al-Quran untuk mayit?

Jawaban

Mendirikan kanopi dan tenda bagi orang yang meninggal dan menyewa orang untuk membaca al-Quran adalah bid’ah yang diharamkan. Takziyah yang disyariatkan adalah mengucapkan kepada keluarga yang ditinggalkan “Semoga Allah menghiburmu dengan sebaik-baiknya, menjadikanmu tegar menghadapi musibah yang menimpamu, dan mengampuni keluargamu yang meninggal” tanpa mendirikan tenda dan mengeluarkan uang untuk sesuatu yang tidak perlu. Jarir bin Abdillah al-Bajali radhiyallahu `anhu berkata, “Kami menganggap mengadakan pertemuan di tempat keluarga yang meninggal termasuk perbuatan meratap yang dilarang”. Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dengan sanad sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.