Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendirikan jamaah shalat id lebih dari satu kali di lapangan secara bergantian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendirikan Jamaah Shalat Id Lebih Dari Satu Kali Di Lapangan Secara Bergantian

Pertanyaan

Shalat Id terpaksa dilaksanakan di masjid lebih dari kali, karena jumlah kaum Muslimin lebih dari tujuh ribu orang. Masjid tidak mungkin menampung jumlah tersebut dalam waktu yang bersamaan, meskipun memiliki halaman yang luas. Saya pernah ditanya hukum dalam Islam melakukan shalat Id lebih dari sekali dalam satu masjid dan dengan imam yang berbeda. Ini berarti mengkhususkan beberapa orang imam untuk beberapa kali jamaah shalat pada hari Id. Jamaah pertama menunaikan shalat Id pada awal waktunya, jamaah kedua satu jam setelahnya, dan jamaah ketiga satu jam setelah jamaah kedua. Ketiga jamaah tersebut shalat dengan imam yang berbeda. Saya telah membaca buku "Al-Mughni" dan buku-buku fikih lain, namun tidak saya dapatkan perkataan salah seorang dari ulama fikih yang membolehkan mendirikan beberapa jamaah kecuali karena mengqada. Mohon diteliti ulang buku "Al-Mughni" jilid 2, hal 390. Dan memang benar tidak saya dapatkan perkataan ulama fikih dari kalangan salaf yang membolehkan mengatur waktu untuk mendirikan beberapa jamaah shalat Id dalam satu masjid dengan imam yang berbeda. Perlu saya sampaikan bahwa tidak ada jaminan keamanan bagi jamaah jika menunaikan shalat Id di tanah lapang baik di luar atau di dalam pemukiman. Bahkan saya mendengar bahwa di negara non-Muslim seperti kota London di Inggris, mereka mendirikan shalat Id tiga kali atau lebih dalam satu masjid. Saya harap Anda menjelaskan kepada saya pendapat terkuat dalam hal ini.

Jawaban

Mendirikan shalat Id lebih dari satu kali secara bergantian dalam satu tempat shalat hukumnya tidak boleh, karena ini merupakan amalan yang diada-adakan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak”.

Hendaklah setiap jamaah menunaikan shalat Id di masjid yang biasa didirikan shalat Jumat, jika tidak ada tanah lapang untuk menunaikan shalat Id satu kali jamaah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'