Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendiamkan tetangga

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendiamkan Tetangga

Pertanyaan

Tetangga saya mengajak saya pergi bersamanya untuk melakukan seseuatu yang dimurkai oleh Allah. Ketika saya menolaknya, dia marah kepada saya seraya berkata, "Saya ingin kamu tidak berbicara dengan saya dan saya juga tidak akan berbicara denganmu." Apakah saya berdosa jika saya mendiamkannya? Saya mohon Anda memberi saya fatwa tentang pertanyaan ini.

Jawaban

Jika realitasnya demikian, maka Anda tidak berdosa atas tindakan Anda tersebut. Namun, Anda tidak boleh mendiamkannya lebih dari tiga hari. Lebih baik lagi, apabila bertemu dengannya, Anda mengucapkan salam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاثة أيام، يلتقيان فيعرض هذا ويعرض هذا، وخيرهما الذي يبدأ بالسلام

“Seorang Muslim tidak boleh membiarkan saudaranya lebih dari tiga hari. Mereka berdua bertemu tetapi saling memalingkan muka. Yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mendiamkan Tetangga