Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendesak salah satu dari dua pihak untuk berdamai dengan memberikan hewan sembelihan atau lainnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendesak Salah Satu Dari Dua Pihak Untuk Berdamai Dengan Memberikan Hewan Sembelihan Atau Lainnya

Pertanyaan

Ada kebiasaan yang dilakukan oleh suatu kabilah, yaitu saat terjadi perselisihan mereka memutuskan kepada orang-orang yang dianggap bersalah untuk menyembelih beberapa ekor kambing. Jika menolak, mereka berkata, "Kamu bukan termasuk kabilah kami." Sebagian orang yang tidak mampu memberikan kambing tersebut akhirnya terpaksa berhutang. Itu adalah hukum adat suatu kabilah sesuai dengan kebiasaan orang zaman dahulu. Mohon penjelasan mengenai benar tidaknya kebiasaan tersebut.

Jawaban

الصلح جائز بين المسلمين، إلا صلحًا أحل حرامًا أو حرم حلالاً

“Perdamaian boleh dilakukan antar kaum Muslimin, kecuali jika menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal.”

Adapun mengharuskan salah satu kelompok untuk menyembelih binatang atau yang lainnya adalah tidak boleh, kecuali atas dasar keridhaan dan keinginan sendiri. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah : 188)

Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه

“Harta seorang muslim tidak halal, kecuali dengan diiringi keridhaan dari dirinya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'