Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menderita sakit kepala parah jika berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menderita Sakit Kepala Parah Jika Berpuasa

Pertanyaan

Saya tidak berpuasa selama dua puluh lima hari, dan hanya menunaikannya lima hari. Sebab, setiap kali saya berpuasa, kepala saya terasa pusing mencengkeram sepanjang hari. Selama lima hari saya berpuasa, sakit kepala mencengkeram itu kambuh. Kondisi ini menyebabkan saya tidak mampu sujud saat shalat, jika tanpa usaha keras. Sebelum tahun ini, saya berpuasa dalam kondisi normal tanpa didera penyakit apa pun. Ini semua berawal dari kesalahpahaman saya terhadap teks-teks agama tentang kesederhanaan dan zuhud, hingga membuat saya tidak makan dalam satu atau dua hari, atau hanya satu kali makan saja. Ini membuat saya menderita sakit kepala yang tak kunjung sembuh selama sepuluh bulan. Saya pergi ke dokter spesialis dan memberitahunya mengenai hal ini. Dia memberi saya beberapa obat-obatan dan memerintahkan saya agar tidak melewatkan makan, serta tidak mengabaikan diri saat lapar. Oleh karena itu, setiap kali saya berpuasa atau berhenti makan satu kali saja sakit kepala saya kambuh. Saya memohon fatwa mengenai hal ini sebelum Ramadan berikutnya datang atau kematian menjemput saya dalam kondisi seperti ini.

Jawaban

Anda harus mengqada hari-hari puasa yang Anda tinggalkan ketika bulan Ramadhan dan menyegerakannya jika mampu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185)

Tidak ada kewajiban atas Anda selain qada. Kecuali jika Anda menunda qada hingga Ramadhan berikutnya datang, dan baru menunaikannya ketika mampu. Jika seperti itu, maka selain qada puasa, Anda juga wajib memberi makan orang miskin, untuk setiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu setengah kilogram makanan pokok. Tidak ada masalah jika Anda mengqada puasa tidak berturut-turut harinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'