Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendengar ayat sajdah ketika berada di dalam kendaraan atau bekerja

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mendengar Ayat Sajdah Ketika Berada Di Dalam Kendaraan Atau Bekerja

Pertanyaan

Bagaimana pandangan hukum syar'i jika saya mendengar ayat-ayat sajdah saat di dalam kendaraan atau sedang bekerja? Apakah saya harus sujud tilawah, ataukah ada zikir tertentu yang bisa saya baca?

Jawaban

Sujud tilawah disunnahkan bagi orang yang membaca atau mendengarkan bacaan Al-Quran dan melewati ayat sajdah. Terkait dengan orang yang mendengarkan, anjuran sujud ini berlaku bagi mereka yang berada di samping orang yang membaca, serta betul-betul berniat untuk mendengarkannya.

Pendengar dianjurkan untuk sujud setelah pembaca melakukan sujud. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits riwayat Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari, juz 2 hal. 33, dari Nafi’, dari Ibnu Umar yang berkata,

كان النبي صلى الله عليه وسلم يقرأ السجدة ونحن عنده فيسجد ونسجد معه فنزدحم حتى ما يجد أحدنا لجبهته موضعًا يسجد عليه

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membaca ayat sajdah dan kami berada di dekat beliau. Ketika beliau sujud, kami pun sujud bersama beliau sampai berdesak-desakan hingga salah seorang dari kami tidak menemukan tempat untuk meletakkan dahinya.”

Adapun jika sekadar mendengarkan bacaan Al-Quran dari radio saat di dalam kendaraan, bekerja, atau pun tidak langsung berada di dekat pembaca, maka Anda tidak disyariatkan untuk melakukan sujud tilawah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'