Anda harus mendatangi masjid itu untuk shalat berjamaah atau masjid lain yang lebih mudah untuk didatangi selama Anda mampu melakukannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa yang mendengar adzan, lantas tidak mendatangi (shalat) maka tidak ada shalat baginya kecuali ada uzur” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban dan Hakim dengan sanad shahih).
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata,
“Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam lantas bertanya: “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang bisa menuntunku ke masjid.” Kemudian beliau memberikan keringanan baginya (untuk tidak shalat berjamaah di masjid). Ketika laki-laki itu hendak pergi, beliau memanggilnya seraya bertanya: “Apakah engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?” Ia menjawab: “Iya”. Beliau bersabda: “Maka penuhilah (panggilan itu: shalatlah berjamaah di masjid)”.” (HR. Muslim)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.