Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendatangkan istri untuk menemani suami di negara lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendatangkan Istri Untuk Menemani Suami Di Negara Lain

Pertanyaan

Saya hidup di negara asing, yaitu di Saudi, dan saya sudah jauh dari keluarga selama satu tahun tiga bulan. Sekarang saya ingin mendatangkan istri saya ke Saudi dan tinggal di sini sementara di negara saya, saya memiliki ibu, saudara, dan kerabat. Apakah saya boleh meninggalkan ibu, saudara, dan kerabat-kerabat saya tanpa mengunjungi mereka? Perlu diketahui bahwa saya mengirimkan surat dan uang semampu saya kepada mereka. Di samping itu, di negara saya juga banyak kemungkaran, kejahatan, dan bidah. Mereka tidak melaksanakan salat jamaah di masjid, kecuali salat Magrib dan Isya. Adapun shalat-shalat yang lain, mereka tidak melaksanakannya secara berjamaah. Mohon beri saya fatwa. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Mendatangkan istri Anda sehingga dia berada di samping Anda di negara asing manfaatnya sangat banyak. Anda tidak berdosa karena terlambat mengunjungi ibu dan saudara-saudara Anda selama Anda mengirimkan surat dan uang secukupnya kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'