Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendahulukan umrah atas haji

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendahulukan Umrah Atas Haji

Pertanyaan

Apa hukum orang yang mendahulukan umrah atas haji, padahal umrah hukumnya sunah?

Jawaban

Yang paling benar dari dua pendapat ulama adalah bahwa umrah hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah : 196)

Dan ada hadits-hadits lain mengenai hal itu. Jika seorang Muslim menunaikan umrah sebelum haji di bulan-bulan haji, kemudian dia menunaikan haji di tahun yang sama, maka itu disebut haji tamatuk.

Haji tamatuk ini lebih utama daripada haji ifrad dan haji kiran, yang merupakan haji bagi orang yang tidak membawa hewan kurban.

Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat haji wada’, ketika salah satu dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak membawa hewan kurban,

اجعلوها عمرة، ولو استقبلت من أمري ما استدبرت ما سقت الهدي، ولجعلتها عمرة

“Jadikanlah ia sebagai umrah. Seandainya aku dapat mengulangi amalan yang telah lalu, maka aku tidak akan membawa sembelihan dan menjadikan (manasik yang telah aku lakukan) sebagai umrah.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'