Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendahulukan pekerjaan daripada shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendahulukan Pekerjaan Daripada Shalat

Pertanyaan

Saya pernah berdebat dengan teman saya saat adzan Zuhur dikumandangkan. Saya berkata kepadanya, "Ayo kita shalat". Dia menjawab, "Menyelesaikan pekerjaan lebih baik, Karena jika tidak diselesaikan sekarang, maka tidak akan ada waktu lagi untuk mengerjakannya. Adapun shalat, waktunya longgar hingga datang waktu shalat ashar. Bukankah waktu shalat sudah ditentukan batas-batasnya?". Begitu menurut dia. Untuk itu, mohon berikan fatwa kepada saya. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Yang sesuai syariat adalah seorang Muslim hendaknya segera mengerjakan shalat begitu datang waktunya, karena awal waktu shalat adalah waktu yang paling utama, kecuali pada waktu salat Zuhur, saat suhu udara sangat panas.

Maka dalam keadaan seperti itu, disunahkan menunda shalat hingga suhu udara menjadi lebih dingin dan dengan syarat shalatnya itu hendaknya dikerjakan secara berjamaah. Selain itu, disunahkan juga menunda shalat Isya hingga sepertiga malam terakhir, jika hal itu tidak memberatkan para makmum.

Inilah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kebiasaan para orang-orang saleh terdahulu. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa pekerjaan harus didahulukan daripada shalat, adalah pendapat yang tidak benar karena tidak ada pekerjaan yang lebih penting dari shalat.

Pernyataan seperti itu membuat seseorang menyepelekan pentingnya shalat, dan bisa menyebabkan ditundanya salat hingga waktunya habis. Atau bisa menyebabkan seseorang akhirnya harus mengerjakan shalat sendirian dan keduanya adalah kelalaian yang dosanya sangat besar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'