Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendahulukan melunasi hutang dan semisalnya, daripada menikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendahulukan Melunasi Hutang Dan Semisalnya, Daripada Menikah

Pertanyaan

Seorang laki-laki memiliki kewajiban berupa hutang kepada orang lain. Akan tetapi, kemampuan finansialnya saat ini tidak memungkinkan untuk membayar hutang tersebut. Meskipun begitu, dia berniat untuk melunasinya jika telah mampu. Perlu diketahui bahwa para pemilik piutang tidak berdomisili dalam satu wilayah dengannya. Jika suatu saat laki-laki tersebut telah memiliki uang, namun di sisi lain dia khawatir terjadi fitnah karena godaan wanita pada dirinya sehingga dia memutuskan untuk menikah, maka apakah boleh dia mendahulukan pernikahan, ataukah harus membayar hutang terlebih dahulu?

Jawaban

Wajib mendahulukan melunasi hutang dan semisalnya, daripada menikah. Namun, jika para pemilik piutang mengizinkannya, maka dia boleh mendahulukan pernikahan daripada pelunasan hutang itu.

Adapun kekhawatiran terjadinya fitnah (tergoda perempuan) atas dirinya, maka sebaiknya dia berpuasa untuk menjaga diri. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

يا معشر الشباب: من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أحصن للفرج وأغض للبصر، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاء

“Wahai para pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah. Karena menikah akan lebih menjaga kehormatan dan menundukkan pandangan. Namun bagi yang belum mampu menikah, maka hendaknya dia berpuasa, karena berpuasa adalah pencegah baginya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'