Surah tidak boleh dibaca sebelum al-Fatihah dalam shalat karena ini menyalahi sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alai Wa Sallam bahwa ia bertakbir takbiratul ihram kemudian membaca doa iftitah, berlindung diri kepada Allah dari setan terkutuk, membaca bismillah, membaca al-Fatihah kemudian ia dan orang yang di belakangnya mengucapkan: Amin, pada shalat Jahr (dengan bacaan keras) kemudian setelah itu membaca apa yang mudah dari Al-Qur’an dalam dua rakaat pertama pada shalat empat rakaat, shalat magrib, dan shalat fajar. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat.”
Dan Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Allah Azza Wa Jalla telah mensyariatkan kepada hamba-Nya untuk mengikuti Nabi . Dia berfirman,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. Al-Ahzab: 21)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.