Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendahulukan bacaan surah daripada al-fatihah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendahulukan Bacaan Surah Daripada Al-Fatihah

Pertanyaan

Apakah surah Al-Qur'an boleh dibaca lebih dahulu daripada al-Fatihah dalam shalat, artinya membaca surah dahulu kemudian membaca al-Fatihah?

Jawaban

Surah tidak boleh dibaca sebelum al-Fatihah dalam shalat karena ini menyalahi sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alai Wa Sallam bahwa ia bertakbir takbiratul ihram kemudian membaca doa iftitah, berlindung diri kepada Allah dari setan terkutuk, membaca bismillah, membaca al-Fatihah kemudian ia dan orang yang di belakangnya mengucapkan: Amin, pada shalat Jahr (dengan bacaan keras) kemudian setelah itu membaca apa yang mudah dari Al-Qur’an dalam dua rakaat pertama pada shalat empat rakaat, shalat magrib, dan shalat fajar. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

صلوا كما رأيتموني أصلي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat.”

Dan Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Allah Azza Wa Jalla telah mensyariatkan kepada hamba-Nya untuk mengikuti Nabi . Dia berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'