Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencuri rokok

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mencuri Rokok

Pertanyaan

Apa hukum mencuri rokok dari ayah saya, mengingat bahwa itu membahayakan kesehatannya dan tidak ada konsekuensi negatif jika saya mencurinya?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka rokok-rokok tersebut disyariatkan untuk dimusnahkan demi menghilangkan mudarat dan menjaga dampak buruknya. Lebih dari itu, Anda wajib menasihati, menjelaskan bahayanya, dan menyampaikan keharaman mengisapnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mencuri Rokok