Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencukur sebagian rambut kepala

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mencukur Sebagian Rambut Kepala

Pertanyaan

Ayah saya menunaikan haji tiga kali, dia tidak mencukur habis rambut atau memangkasnya dengan sempurna, namun dia mencukur sebagian kecil dengan gunting di salah satu sisi kepalanya. Apakah hajinya sah atau dia dikenakan kewajiban? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda dan membalas Anda semua dengan kebaikan.

Jawaban

Diwajibkan bagi orang yang hendak bertahallul dari umrah atau hajinya agar memangkas sejumlah rambut kepalanya. Allah Ta’ala berfirman,

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

“Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya.” (QS. Al-Fath: 27)

Dan karena adanya perintah untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda ketika haji wada`,

خذوا عني مناسككم

“Ambillah dariku tata cara manasik haji kalian.”

Beliau memerintahkan mencukur habis rambut dan memangkasnya, dan apa yang telah dilakukan oleh ayah Anda dengan tidak meratakannya ke semua kepala, Allah akan memaafkannya, insya Allah Ta`ala karena adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini.

Dan pada umrah dan haji mendatang ketika memangkas rambut harus diratakan tapi mencukur habis rambut lebih afdal berdasarkan hadis yang terdapat di kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim yaitu doa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam untuk orang yang mencukur habis rambutnya tiga kali kemudian beliau berkata,

والمقصرين

“Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'