Mencukur rambut perempuan itu haram kecuali dalam keadaan terpaksa seperti tidak sanggup mengurusnya atau banyak kutu, apalagi jika ia sudah tua dan sakit-sakitan. Bisa juga karena ada luka atau bekas luka bakar di kulit kepala atau yang lainnya. Keberadaan rambut dalam kondisi ini dapat menambah sakit dan memperlama penyembuhan, maka boleh saja mencukurnya atau memendekkannya.
Imam Ahmad pernah ditanya mengenai perempuan yang tidak sanggup meminyaki dan mengurus rambutnya juga banyak kutunya, apakah boleh dicukur? Imam Ahmad menjawab, “Jika memang karena alasan terpaksa, maka boleh hukumnya”.
Adapun yang bukan karena terpaksa diharamkan untuk mencukurnya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah; dari Qatadah, dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Melarang wanita mencukur habis rambutnya.”
Para ulama berpendapat bahwa hadis ini harus dijadikan landasan. Mereka tidak membolehkan perempuan mencukur habis rambutnya, dan hanya boleh memendekkannya saja. Memotong sebagian rambutnya itu pun hanya dilakukan pada saat haji dan umrah saja.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam kitab al-Jami` ash-Shahih dalam Bab Haji dan diriwayatkan oleh an-Nasa’i dalam kitan as-Sunan nomor bab 1/9297 dari Ali radhiyallahu `anhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.