Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencium wajah saudara seiman

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mencium Wajah Saudara Seiman

Pertanyaan

Apa hukum seseorang mencium wajah saudara seimannya dan adakah riwayat-riwayat dari para sahabat tentang masalah tersebut?

Jawaban

Sebaiknya cukup berjabat tangan ketika pertemuan biasa. Namun, jika datang dari bepergian, maka dia tidak apa-apa berpelukan. Hal ini berdasarkan riwayat yang berasal dari Anas radhiyallahu `anhu, “Bahwasanya para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila bertemu, mereka saling berjabat tangan; dan apabila mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan.” Dikeluarkan oleh Thabarani dengan sanad hasan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'