Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencium dan mencumbu saat berpuasa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mencium Dan Mencumbu Saat Berpuasa

Pertanyaan

Apa hukumnya mencumbu istri tanpa penetrasi namun mengeluarkan mani? Semoga Allah memberikan pahala (atas jawaban Anda).

Jawaban

Jika seorang suami mencumbu istrinya tanpa penetrasi pada kemaluan istri di siang hari bulan Ramadan lalu mengeluarkan air mani, maka puasanya telah batal. Namun dia wajib menahan diri (untuk tidak makan, minum, dan semua yang membatalkan puasa) di sisa hari itu.

Dia wajib mengqada dan meminta ampun kepada Allah. Dia tidak wajib membayar kafarat. Sudah semestinya orang yang berpuasa menjaga puasanya dari hal-hal yang merusak atau mengurangi pahala.

Orang yang berpuasa harus meninggalkan nafsu syahwat, makanan, dan minuman karena Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'