Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menceraikan istri yang sedang haid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menceraikan Istri Yang Sedang Haid

Pertanyaan

Zaid menikah dengan seorang perempuan. Mereka saling mencintai dan menyayangi. Pada suatu hari, dia diberitahu bahwa istrinya mengatakan hal-hal negatif tentangnya. Ketika itu istrinya sedang tidak bersamanya. Maka dia pun sangat marah mendengar hal tersebut. Dan dia langsung mengirim surat kepada istri yang isinya menjatuhkan talak satu terhadapnya. Saat itu istrinya sedang haid. Namun kemudian dia tahu bahwa ternyata istrinya tidak mengatakan hal-hal negatif tersebut. Orang yang menyampaikan informasi bohong tentang istrinya tersebut ingin memisahkannya dengan istri yang dia cintai. Apakah talak yang dijatuhkan Zaid berlaku?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka talak tersebut tidak berlaku, karena ia dijatuhkan ketika istri sedang haid dan ketika sang suami sedang sangat marah. Juga karena faktor penyebabnya adalah sesuatu yang terbukti kebohongannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'