Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menceraikan istri karena permintaan ayah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menceraikan Istri Karena Permintaan Ayah

Pertanyaan

Saya berkebangsaan Yaman, berumur 25 tahun, dan menikah tiga tahun yang lalu. Keluarga istri saya dan keluarga saya berselisih. Ayah saya bersikukuh agar saya menceraikan istri saya. Demi ketaatan, bakti, dan tidak menentangnya, maka saya menceraikan istri saya. Allah Azza wa Jalla pun memberi saya rezeki dan saya menikah dengan wanita lain setelah menceraikan istri pertama. Namun, ayah saya juga menginginkan agar saya menceraikan istri saya yang kedua, tanpa sebab apapun kecuali karena dia berbicara tentang istri saya dengan cara yang tidak layak, dan karena tidak ada sebab syar`i yang membuat saya menceraikan istri saya, kecuali keinginan (pemaksaan) ayah saya untuk melakukan hal itu. Pada dasarnya saya tidak mendapatkan dalam kehidupan kami alasan untuk menceraikannya. Bahkan dia adalah contoh seorang istri yang salehah. Terhadap keinginan ayah saya, maka saya memohon kepada Syeik untuk memberikan fatwa apakah saya boleh menceraikannya demi menaati keinginan ayah saya dan bukan karena dosa apapun yang dilakukan istri saya atau apakah saya tetap mempertahankannya dan tidak menceraikannya meskipun hal itu bisa membuat ayah saya marah karena ayah saya bersikeras menginginkan hal itu (menceraikan)? Berilah kami fatwa. Semoga Allah memberikan pahala untuk Anda.

Jawaban

Anda wajib berbakti kepada ayah Anda dan berbuat baik kepadanya dengan perkataan dan perbuatan sesuai kemampuan Anda. Namun, Anda tidak harus menceraikan istri Anda berdasarkan permintaan ayah Anda selama istri Anda adalah wanita salehah dan berpegang teguh kepada agamanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'