Pada dasarnya, orang yang berakal menyadari apa yang dia ucapkan dan dia meniatkan apa yang dia ucapkan tersebut. Hal yang menunjukkan bahwa Anda memang ingin menceraikan kedua istri Anda tersebut adalah apa yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan bahwa Anda ingin membalas dendam keduanya.
Dengan demikian, ucapan Anda tersebut terhitung sebagai satu kali talak untuk masing-masing dari dua orang istri Anda tersebut. Dan karena Anda menyebutkan bahwa Anda tidak pernah menceraikan keduanya sebelum itu, maka Anda boleh merujuk kembali keduanya atau salah seorang dari keduanya sesuai dengan keinginan Anda, selama keduanya masih dalam masa idah.
Dan Anda harus mendatangkan dua orang yang adil untuk menjadi saksi bagi rujuk Anda tersebut. Jika Anda menunda rujuk Anda tersebut hingga masa idah keduanya berakhir, maka Anda boleh menikah kembali dengan keduanya atau salah seorang dari mereka yang Anda inginkan dengan akad dan mahar yang baru dengan adanya keridaan dari mantan istri yang Anda nikahi kembali tersebut.
Jika masa idah salah seorang dari keduanya telah berakhir sedangkan masa idah yang satunya belum berakhir, maka masing-masing mempunyai hukum tersendiri. Dalam kondisi ini, Anda boleh merujuk kembali istri yang belum berakhir masa idahnya dan melakukan akad yang baru terhadap mantan istri yang telah berakhir masa idahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.