Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencela karena tidak mau menerapkan kebiasaan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mencela Karena Tidak Mau Menerapkan Kebiasaan

Pertanyaan

Terdapat kebiasaan pada pegawai secara umum dan pada para guru secara khusus, yaitu apabila sekolah kedatangan guru baru pada tahun ajaran baru, atau seorang guru pindah mengajar, maka mereka mengumpulkan uang, lalu mengadakan perjamuan makan malam dalam rangka menyambut guru baru dan perpisahan dengan guru yang akan pindah. Menurut pendapat kami hal tersebut adalah kebiasaan baik, karena kegiatan itu tidak melanggar syariat. Tapi masalahnya adalah bahwa sebagian guru jika melihat rekan mereka tidak berpartisipasi atau tidak datang dalam acara ini, maka mereka akan mencela dan mengejeknya. Karena, orang yang tidak ikut datang dalam anggapan mereka telah meninggalkan kewajiban sosial dan adat baik yang dilakukan oleh semua orang. Pendapat mereka: Sesungguhnya banyak orang telah mengenal adat ini, dan Islam mendukung dan mengakui keberadaan suatu adat atau kebiasaan. Syekh yang terhormat, pertanyaan terbagi kepada dua hal: 1. Apakah suatu adat baik yang dilakukan oleh suatu masyarakat hukumnya menjadi wajib? Saya harap Anda berkenan untuk menjelaskan permasalahan secara rinci, karena pernah terjadi perdebatan antara sebagian guru tentang masalah ini. Dan sebagian mereka bersikeras bahwa adat yang dilakukan oleh masyarakat hukumnya wajib untuk diamalkan. 2. Apakah di dalam syariat ada istilah kewajiban sosial, dengan ketentuan apabila dilanggar oleh seseorang maka orang bersangkutan boleh dicela?

Jawaban

Nilai-nilai keserasian, cinta, dan kerjasama adalah hal-hal yang diwajibkan dan dituntut untuk dikembangkan antara semua Muslim, dan wasilah-wasilah yang mengantarkan kepada tujuan tersebut hukumnya juga wajib. Akan tetapi, tidak diperbolehkan memaksa orang lain untuk ikut hadir pada pertemuan-pertemuan semacam ini, dan tidak boleh pula mencemarkan kehormatannya lantaran ketidakhadirannya.

Mengharuskan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat tidak diperbolehkan, karena sikap tersebut dapat berakibat kepada munculnya benih dendam dan kebencian di antara sesama Islam. Maka, selama pemaksaan tersebut dapat menjadi wasilah kepada munculnya sikap dendam dan kebencian, maka tindakan pemaksaan wajib dihilangkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'