Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencela atas kesalahan orang lain

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Mencela Atas Kesalahan Orang Lain

Pertanyaan

Apabila seorang Muslim melakukan kesalahan yang sama beberapa kali, apakah kita boleh menyebutnya dengan kesalahannya tersebut? Misalnya, dia mencuri beberapa kali atau berbohong beberapa kali. Apakah kita boleh menyebutnya sebagai pencuri dan pembohong? Apakah seseorang berdosa jika menyebut orang lain dengan kesalahan sesuatu yang dia lakukan? Apa yang Anda pesankan kepada orang-orang seperti itu?

Jawaban

Seorang Muslim diharuskan untuk menasehati Muslim yang lain, mengarahkannya kepada jalan yang benar, memperingatkannya dari perilaku yang menyimpang dan berdakwah kepadanya denga lemah lembut, semoga Allah membukakan hatinya dan melapangkan jiwanya untuk menerima kebenaran. Tidak sepatutnya seorang Muslim mencela saudara-saudaranya dan mencari-cari kesalahan serta kekhilafannya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Makhul dari Watsilah bin al-Asqa’, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

لا تظهر الشماتة لأخيك فيرحمه الله ويبتليك

“Janganlah kamu menampakkan rasa gembira saat saudaramu sesama Muslim menderita kesusahan. Hal itu menjadi sebab Allah menyayanginya dan menimpakan cobaan pada dirimu.” Tirmidzi di dalam al-Jami’ al-Shahih, nomor 2506 berkata, “Hadis ini hasan gharib.”

Dan al-Baghawi menyebutkannya di dalam kitab Syarh al-Sunnah, Vol. 13, hlm. 141. Al-Hafizh Ibnu Hajar menghasankannya dengan syahidnya (riwayat penguat yang lain) yang diriwayatkan oleh Khalid bin Ma`dan,

من عير أخاه بذنب لم يمت حتى يفعله

“Barangsiapa mencela saudaranya karena melakukan suatu dosa (padahal dia telah bertaubat), maka dia tidak akan meninggal dunia hingga dia melakukan dosa tersebut.”

al-`Ajluni berkata di dalam kitab Kasyf al-Khafa’, Vol. 2, hlm. 365, “Diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Mani’, Thabrani dan yang lainnya dari Mu`adz sebagai hadis marfu`. Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadis hasan gharib dan sanadnya tidak muttashil (bersambung).” Ibnu Mani’ berkata, “Mereka berkata, “Maksudnya dari dosa yang pelakunya telah bertaubat darinya.” Al-Baihaqi meriwayatkan dari Yahya bin Jabir, dia berkata, “Tidaklah seseorang mencela orang lain dengan suatu kesalahan, melainkan Allah akan mengujinya dengan kesalahan tersebut.” Juga berdasarkan hadis yang terdapat di ash Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari `Aqil dari Ibnu Syihab bahwa Salim memberitahunya, bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma memberitahunya bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda,

المسلم أخو المسلم، لا يظلمه ولا يسلمه، ومن كان في حاجة أخيه كان الله في حاجته، ومن فرج عن مسلم كربة فرج الله عنه كربة من كربات يوم القيامة، ومن ستر مسلمًا ستره الله يوم القيامة

“Seorang Muslim adalah saudara Muslim yang lainnya; dia tidak menzaliminya dan tidak pula menyerahkannya kepada kebinasaan. Barangsiapa membantu saudaranya, maka Allah membantunya. Barangsiapa melapangkan kesulitan seorang Muslim, maka Allah melapangkan kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi keburukan seorang Muslim, maka Allah akan menutupi keburukannya pada hari kiamat.” Ini adalah redaksi Bukhari Vol. 3, hlm. 98.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'