pernikahan

Mencegah Kehamilan Karena Khawatir Terhadap Bayi Yang Sedang Disusui

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 7, 20231 min read
Mencegah Kehamilan Karena Khawatir Terhadap Bayi Yang Sedang Disusui

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya telah menikah. Kemudian istri saya hamil dan kini Allah telah memberikan rezeki seorang anak. Pasca melahirkan, dia melakukan operasi di salah satu rumah sakit dengan memasang IUD (Intrauterine Device), yakni alat kontrasepsi berbentuk spiral untuk mencegah kehamilan. Itu dia lakukan karena kehamilan membuat bayi tidak dapat menyusu, sedangkan bayi hidup dari air susu ibunya. Tujuannya agar pertumbuhan anak sempurna dan juga karena khawatir anak tidak dapat berkembang jika tidak mengonsumsi air susu ibu. Spiral dapat mencegahnya selama masa pertumbuhan anak. Pemasangan spiral itu dengan izin saya dan dirinya. Setelah beberapa waktu, istri saya meninggal saat saya sedang bekerja. Saya mendapat kabar bahwa dia meninggal akibat serangan jantung dan telah dikuburkan. Padahal spiral itu masih berada di dalam rahimnya dan saya tidak mengingatnya ketika dia meninggal. Itu merupakan musibah bagi saya. Saya baru teringat spiral itu setelah lewat sebulan dari wafatnya. Saya takut kepada Allah, sehingga saya mengharapkan fatwa dari Anda akan masalah ini. Apakah dia berdosa, atau hanya saya sendiri? Saya siap melaksanakan konsekuensi apa pun asalkan Allah meridai, mengingat bahwa istri saya adalah wanita salehah dan paham agama. Mudah-mudahan Allah memberi taufik kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast