Pada dasanya hukum membatasi keturunan dan mengaturnya tidak boleh karena bertentangan dengan syariat Islam yang melarang tabattul. Tabattul artinya memutuskan untuk tidak menikah selamanya. Padahal syariat memerintahkan untuk menikah dengan wanita yang subur. Konsumsi pil atau media lainnya untuk mencegah kehamilan tidak dibolehkan, kecuali jika ada kondisi darurat yang jarang terjadi pada wanita lainnya.
Misalnya, apabila seorang wanita mengalami kelelahan dan rasa sakit yang luar biasa, di atas rata-rata kehamilan dan kelahiran pada umumnya, maka dalam kondisi ini, dia boleh mengonsumsi pil atau menggunakan alat pencegah kehamilan dalam rangka pengobatan, bukan untuk menghentikan keturunan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)
Dia juga berfirman,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.