Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencegah kehamilan hanya boleh dilakukan dalam kondisi terpaksa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mencegah Kehamilan Hanya Boleh Dilakukan Dalam Kondisi Terpaksa

Pertanyaan

Ada sebuah peristiwa dimana seorang lelaki memiliki seorang istri yang jika hamil selalu merasa kelelahan dan menderita sakit dua bulan sebelum melahirkan, hingga dua bulan setelahnya. Sudah setahun dia mengonsumsi pil dan obat-obatan pencegah kehamilan dan terasa manfaatnya. Suaminya menanyakan (kepada orang lain) tentang hal ini, dan memperoleh jawaban, "Memang pasti ada kelelahan sebelum dan setelah melahirkan, sebagaimana yang lumrah terjadi pada wanita lainnya." Mohon penjelasan atas hal ini.

Jawaban

Pada dasanya hukum membatasi keturunan dan mengaturnya tidak boleh karena bertentangan dengan syariat Islam yang melarang tabattul. Tabattul artinya memutuskan untuk tidak menikah selamanya. Padahal syariat memerintahkan untuk menikah dengan wanita yang subur. Konsumsi pil atau media lainnya untuk mencegah kehamilan tidak dibolehkan, kecuali jika ada kondisi darurat yang jarang terjadi pada wanita lainnya.

Misalnya, apabila seorang wanita mengalami kelelahan dan rasa sakit yang luar biasa, di atas rata-rata kehamilan dan kelahiran pada umumnya, maka dalam kondisi ini, dia boleh mengonsumsi pil atau menggunakan alat pencegah kehamilan dalam rangka pengobatan, bukan untuk menghentikan keturunan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)

Dia juga berfirman,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'