Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencatatkan adanya susuan dalam wasiat

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Mencatatkan Adanya Susuan Dalam Wasiat

Pertanyaan

Saya menyusui seorang bayi bersama dengan anak saya yang belum genap berusia satu tahun. Susuan tersebut lebih dari lima kali dan mengenyangkan serta terjadi ketika usia anak tersebut tidak lebih dari dua tahun. Apakah bayi yang saya susui tersebut menjadi saudara bagi seluruh anak saya atau dia hanya saudara bagi anak saya yang saya susui bersamaan dengannya? Apakah ibu bayi tersebut juga menjadi ibu bagi anak-anak saya? Perlu diketahui bahwa ibu bayi tersebut tidak menyusui seorang pun dari anak-anak saya, tetapi sayalah yang menyusui anaknya. Apakah seluruh saudara laki-laki dan perempuan bayi tersebut menjadi saudara dan saudari bayi anak-anak saya atau bayi yang saya susui itu saja yang menjadi saudara bagi anak-anak saya? Apakah bayi yang saya susui tersebut menjadi ahli waris saya seperti anak-anak saya atau dia tidak memiliki hak terhadap harta warisan saya? Apakah salah seorang anak laki-laki atau anak perempuan saya boleh menikah dengan saudara atau saudari kandung bayi yang saya susui tersebut? Apakah saya harus menuliskan susuan saya terhadap bayi tersebut dalam wasiat agar kelak tidak terjadi kesalahan dalam pernikahan setelah saya meninggal dunia? karena kemungkinan ada orang yang tidak tahu tentang masalah susuan ini sehingga dia menikahkan anak-anak kami.

Jawaban

Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah sebanyak lima kali lebih saat bayi berusia dua tahun. Apabila bayi tersebut minum air susu ibu dari Anda seperti ini, maka dia adalah anak susuan Anda dan suami Anda. Dia juga saudara bagi seluruh anak Anda berdua. Adapun ibu kandung bayi tersebut dan seluruh saudaranya yang lain tidak ada kaitannya dengan susuan ini.

Seluruh saudara bayi tersebut juga boleh menikah dengan putri-putri Anda. Hubungan susuan ini tidak mengakibatkan terjadinya saling mewarisi. Tidak ada larangan mencatatkan susuan tersebut agar dapat diketahui. Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Sampai dengan firman-Nya,

وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Allah Ta’ala juga berfirman,

الْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

الرضاعة تحرم ما تحرم الولادة

” Susuan dapat mengharamkan (mahram) apa yang diharamkan sebab kelahiran.”

Ada pula hadis Aisyah radhiyallahu `anha, dia berkata, “Termasuk yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah “Sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan” kemudian dinasakh (dihapus) menjadi “lima susuan yang diketahui.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam meninggal dan masalah susuan tetap demikian.”

Perlu diketahui bahwa satu susuan adalah sang bayi mengulum puting seorang perempuan lalu menghisap air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya dan kembali menghisap air susu ibu darinya, maka itu adalah susuan kedua. Demikian seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'