Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencari pemberi pinjaman untuk melunasi haknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mencari Pemberi Pinjaman Untuk Melunasi Haknya

Pertanyaan

Seseorang pernah melakukan transaksi dengan orang Kristen. Beberapa dinar milik orang Kristen tersebut masih ada padanya. Namun, orang Kristen bersangkutan sudah menghilang sedangkan uangnya (dinar) masih ada pada lelaki tersebut. Permasalahannya, dia tidak mengetahui tempat tinggal orang Kristen tersebut atau keberadaannya? Berilah kami penjelasan, apa yang mesti diperbuat oleh lelaki tersebut? Semoga Allah selalu menjaga Anda.

Jawaban

Dalam kondisi seperti ini dia wajib mencari pemilik uang hingga dia dapat mengembalikannya kepadanya. Karena Anda tidak mengetahui tempat kerja dan tempat tinggalnya, maka Anda bisa menyedekahkan dinar tersebut atas nama pemiliknya. Jika suatu hari pemiliknya datang kepada Anda, maka beritahulah dia tentang apa yang telah Anda lakukan dengan dinar tersebut. Jika dia menyetujuinya, tidaklah masalah. Jika dia tidak menyetujuinya, maka kembalikanlah haknya dan pahala sedekah yang telah Anda lakukan adalah untuk Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'