Wali pihak perempuan wajib mencari informasi dan bertanya tentang orang yang meminang perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Jika rida terhadap agama dan akhlak pelamar tersebut, maka dia boleh menikahkannya. Jika tidak, maka dia tidak boleh menikahkannya.
Cara untuk mengetahui kondisi orang yang meminang cukup banyak dan mudah. Di antaranya adalah bertanya kepada para kerabatnya dan teman-teman kerjanya dan memperhatikan kondisinya tanpa terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.