Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencabut gigi orang yang sedang berpuasa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mencabut Gigi Orang Yang Sedang Berpuasa

Pertanyaan

Apakah mencabut gigi dan keluarnya darah yang diakibatkannya membatalkan puasa? Hal ini mengingat pasien dapat melakukan pengobatan pada malam hari atau menundanya hingga setelah Ramadan. Apakah dokter gigi berdosa karena mengobati gigi pasien tersebut, padahal akan lebih baik jika menundanya hingga waktu-waktu yang disebutkan dalam pertanyaan di atas.

Jawaban

Orang yang berpuasa boleh mencabut giginya ketika sedang berpuasa, dan dia wajib berhati-hati agar jangan sampai sebagian dari darahnya tertelan dan dokter juga tidak berdosa melakukan pengobatan dalam kondisi ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'