Dahulu ada seorang gadis Muslimah yang belajar di satu sekolah bersama kami. Gadis tersebut sering memakai pakaian yang sangat menyolok. Dia juga sering pergi ke diskotik dan klub-klub malam dan bergaul dengan para pemuda Eropa.
Saya tidak berani berdakwah kepadanya dengan berbicara secara langsung. Namun, saya mengirimi sebuah surat untuk mengingatkannya tentang pakaian menyolok yang dia pakai dan sikapnya tidak bercadar.
Saya mengingatkannya dengan sejumlah ayat dan hadis disertai dengan buku kecil yang berjudul "Fatwa-fatwa Sosial" yang di antara isinya adalah fatwa Anda -hafizhakumullah- tentang hukum berpakaian menyolok, tidak bercadar, dan melakukan perjalanan jauh ke luar negeri.
Pertanyaan saya adalah apakah apa yang saya lakukan tersebut dibolehkan karena saya tidak mengenal gadis itu?
Jika Anda melihat seorang Muslim melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat, maka Anda harus menasihatinya dan menghadiahkan buku-buku yang bermanfaat kepadanya karena ini termasuk dalam bentuk saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan. Menyampaikan nasihat kepada gadis tersebut seperti yang Anda lakukan adalah wajib bagi Anda dan Anda mendapatkan pahala insya Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.