Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menasihati pelaku maksiat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menasihati Pelaku Maksiat

Pertanyaan

Berkirim surat tentang mengingat Allah antara seorang muslim dan muslimah apakah dianggap berkhalwat?

Jawaban

Jika surat antara muslim dan muslimah dalam rangka untuk mengingatkan kepada Allah, memberi peringatan dan nasihat, menunjukkan kepada kebenaran, menasihati dan membimbing kepada kebaikan atau kepada perkara-perkara dunia yang dibolehkan dan sejenisnya, maka hal itu tidak dianggap berkhalwat dengan perempuan asing dan hukumnya tidak sama dari sisi pelarangan.

Namun, jika surat antara keduanya mengandung rayuan, senda gurau, hiburan, cinta, dan hal-hal lain yang mengandung perkataan omong kosong, mendorong kepada kejahatan, dan pembangkit fitnah, maka itu diharamkan. Meskipun tidak dinamakan khalwat, hukumnya sama dengan hukum khalwat, bahkan surat dalam bentuk ini lebih fatal dari khalwat itu sendiri dalam menyebabkan fitnah dan mendorong timbulnya maksiat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'