Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menasihati pelaku maksiat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menasihati Pelaku Maksiat

Pertanyaan

Sebagian besar pekerja merokok dan di depan saya sebagian mereka memandang remeh salat. Saya tidak tahu apakah mereka salat di rumah atau tidak. Apakah saya berdosa karena diam melihat orang yang merokok dan meremehkan salat? Apakah penghasilan yang saya dapatkan dari mereka halal atau haram?

Jawaban

Para pekerja tersebut tidak boleh didiamkan, bahkan majikan mereka wajib mengingkari mereka yang merokok dan meninggalkan shalat dan mengancam mereka bahwa jika mereka tidak meninggalkan kemungkaran tersebut, maka dia akan memulangkan mereka jika mereka bekerja di luar negeri, membatalkan kontrak kerja dengan mereka, dan akan membuat perhitungan terhadap pekerjaan mereka yang lalu.

Jika tidak melakukan hal ini, berarti dia bersekutu dengan mereka dalam berbuat dosa karena dia menyetujui kemungkaran padahal dia mampu memberantasnya seperti yang telah kami sebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'