Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menasihati orang yang meninggalkan shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menasihati Orang Yang Meninggalkan Shalat

Pertanyaan

Bagaimana hukum Islam memandang orang yang menjadi tamu di rumah saya, namun di antara mereka ada yang tidak mau dibangunkan untuk melaksanakan salat Subuh? Apakah saya sebaiknya membangunkan, atau justru membiarkannya, karena dia akan sangat marah jika dibangunkan? Bagaimana hukum masalah ini? Tolong berikan penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.

Jawaban

Anda wajib membangunkan orang yang menginap di rumah Anda untuk melaksanakan shalat Subuh, karena ini termasuk ke dalam amar ma’ruf. Jika dia tidak mematuhinya, maka Anda wajib mengeluarkannya dari rumah, karena itu termasuk sikap sempurna Anda untuk membenci kemungkaran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'