Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menasihati laki-laki yang bertunangan dengan perempuan tidak menutup aurat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menasihati Laki-Laki Yang Bertunangan Dengan Perempuan Tidak Menutup Aurat

Pertanyaan

Saya memiliki saudara yang akan menikah dengan perempuan mutabarrijah (yang memperlihatkan keindahan/auratnya kepada selain suaminya). Apa kewajiban saya terhadapnya. Bagaimana Anda menasihatinya setelah dia melamarnya. Apa yang harus saya lakukan jika alat-alat hiburan dan nyanyian dipakai di dalam rumah untuk merayakan pernikahan?

Jawaban

Anda harus menasihatinya agar menikah dengan perempuan yang taat beragama, demi mengikuti sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

فاظفر بذات الدين

“Hendaknya engkau menikahi wanita yang taat beragama.”

Anda jangan menghadiri pesta pernikahan, tempat alat-alat hiburan dan nyanyian dimainkan, kecuali Anda mampu menolak kemungkaran. Jika Anda tidak mampu untuk itu, maka Anda wajib setidaknya menjauhi kemungkaran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'