Di belakang nama saya ditulis nama kakek saya, karena ayah saya meninggal dan dia belum sempat mengurus kartu identitas. Saya menggunakan nama kakek pada nama saya ini, dan itu bukanlah nama yang tepat, karena pada nama itu nama ayah saya yang berinisial H. A. A. S. tidak ada.
Saya mengharapkan agar Anda berkenan untuk memberikan penjelasan, apakah saya berdosa melakukan hal ini? Perlu disampaikan bahwa saya tidak pernah memutus atau menyelewengkan hak kerabat atau saudara saya, namun untuk memastikan apakah tindakan saya ini dibenarkan dalam agama atau tidak? Harap saya diberi penjelasan.
Dibolehkan menasabkan diri kepada kakek, sebab dia adalah juga ayah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أنا النبي لا كذب أنا ابن عبد المطلب
“Aku adalah seorang nabi, dan ini bukan dusta. Aku adalah anak Abdul Muththalib.”
Perlu diketahui bahwa Abdul Muththalib adalah kakeknya (Rasululullah), dan nama beliau yang sesungguhnya adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muththalib. Akan tetapi seorang Muslim diwajibkan untuk menasabkan dirinya secara langsung kepada bapaknya, agar tidak terjadi percampurbauran pada warisan dan hal-hal lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.