Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menasabkan diri ke paman

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menasabkan Diri Ke Paman

Pertanyaan

Dulu saat saya masih kecil, ayah saya wafat dan paman - saudara laki-laki ayah saya seibu sebapak- yang mengasuh saya. Ketika saya sudah besar saya membuat kartu identitas dengan menggunakan nama paman saya, bukan nama ayah saya. Dan itu bukan karena saya tidak mau menggunakan nama ayah saya, akan tetapi karena saya hidup selama ini di bawah tanggungan paman. Allah memberikan saya keluarga, dan keluarga saya pun menulis sebagaimana yang saya tulis di kartu identitas saya. Apakah saya berdosa dengan perbuatan itu? Jika saya berdosa, apa yang harus saya lakukan? Berilah saya petunjuk dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Anda berkewajiban mengganti nama Anda dan nama keluarga Anda, dengan menasabkan diri kepada Ayah Anda dan bukan kepada paman Anda, dan memberitahukan fakta ini kepada instansi resmi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'