Saya adalah orang yang hobi mengumpulkan burung-burung elang migran dengan cara memasang perangkap, jaring, dan makanan agar burung tersebut masuk dalam perangkap. Jika burung-burung tersebut masuk perangkap, kami menjualnya atau sebagiannya kami gunakan untuk berburu. Semua aktivitas ini kami lakukan dalam batas wilayah Tanah Suci.
Penangkapan burung elang juga kami lakukan di dalam batas Tanah Suci. Bolehkah (menangkap burung elang) dengan cara ini di dalam batas Tanah Suci? Apakah boleh melakukan jual beli burung tersebut di dalam batas Tanah Suci jika burung tersebut tertangkap di dalam Tanah Suci atau pun di luarnya? Berilah kami fatwa, semoga Allah memberi Anda pahala.
Boleh menangkap burung elang di Tanah Suci dan tempat lainnya, karena burung elang itu haram dimakan dan tidak termasuk binatang buruan. Boleh memilikinya jika belum menjadi milik seorang pun, dan boleh menjualnya untuk berburu, sebab Allah Ta`ala berfirman,
وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
“Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu.” (QS. Al-Maaidah: 4) ayat al-Quran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.