Tidak boleh menanam saham di bank atau perusahaan yang menerapkan sistem riba. Apabila pemilik saham ingin keluar dari keikutsertaan investasinya pada bisnis yang mengandung riba, maka sebaiknya dia menjual sahamnya sesuai dengan harga pasaran. Dia cukup mengambil modal aslinya saja, sedangkan sisa kelebihannya diinfakkan untuk kemaslahatan orang banyak. Dia tidak boleh mengambil tambahan sedikit pun dari bunga saham atau keuntungan yang mengandung riba. Adapun investasi saham di perusahaan yang tidak menerapkan sistem riba, maka keuntungannya halal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.