Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menanam saham di bank yang tidak menggunakan sistem riba

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menanam Saham Di Bank Yang Tidak Menggunakan Sistem Riba

Pertanyaan

Bank Islam memiliki saham untuk diperjualbelikan. Harga satu saham adalah seratus sepuluh dolar Amerika. Sebagaimana yang kami pahami, bank tersebut tidak menerapkan sistem riba, dan harga saham digunakan pada kegiatan perdagangan yang bersih dari sistem riba. Keuntungannya pun dibagikan kepada para pemegang saham. Karena kami khawatir jatuh dalam praktik terlarang, maka kami mohon Anda dapat memberi fatwa apakah hal itu boleh, atau tidak?

Jawaban

Boleh menanam saham di bank yang tidak menerapkan sistem riba. Keuntungan yang diperoleh dari investasi saham di bank, yang merupakan hasil dari transaksi bisnis non haram, adalah halal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'