Pertama, menceraikan istri yang sedang hamil diakui oleh syariat dan berlaku semua konsekuensi hukumnya dan masa idahnya adalah hingga melahirkan.
Kedua, jika suami mengambil perhiasan istrinya, maka sang istri berhak untuk menuntut suaminya agar mengembalikannya jika memang ia milik sang istri, atau sang istri yang telah meminjam dari orang lain.
Namun jika perhiasan tersebut milik suami, maka sang istri tidak berhak menuntutnya untuk mengembalikan perhiasan tersebut, demikian juga jika suaminya yang telah meminjam dari orang lain untuk dipakai oleh istrinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.