Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menalak istri hamil diakui oleh syariat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menalak Istri Hamil Diakui Oleh Syariat

Pertanyaan

Jika seseorang menceraikan istrinya yang sedang hamil, apakah cerainya tersebut berlaku? Apabila seorang suami mengambil perhiasan istrinya, apakah sang istri berhak untuk menuntut suaminya agar mengembalikan perhiasan tersebut?

Jawaban

Pertama, menceraikan istri yang sedang hamil diakui oleh syariat dan berlaku semua konsekuensi hukumnya dan masa idahnya adalah hingga melahirkan.

Kedua, jika suami mengambil perhiasan istrinya, maka sang istri berhak untuk menuntut suaminya agar mengembalikannya jika memang ia milik sang istri, atau sang istri yang telah meminjam dari orang lain.

Namun jika perhiasan tersebut milik suami, maka sang istri tidak berhak menuntutnya untuk mengembalikan perhiasan tersebut, demikian juga jika suaminya yang telah meminjam dari orang lain untuk dipakai oleh istrinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'