Karena pria yang bernama (H. S. H.) menalak istrinya (H. S.) dengan talak satu dan dia belum pernah menalak istrinya tersebut sebelumnya dan karena dia rujuk kembali pada masa `iddah dengan saksi yang telah disebutkan di atas, maka talak yang dijatuhkan itu sudah terhitung, tetapi dia boleh rujuk kembali selama masih dalam masa `iddah dan disaksikan oleh dua orang yang adil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.