Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menahan pakaian

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menahan Pakaian

Pertanyaan

Dijelaskan dalam sunnah yang sahih tentang larangan menahan pakaian, apa yang dimaksud dengan hal itu?

Jawaban

Terdapat riwayat dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda

أمرت أن أسجد على سبعة أعظم وأن لا أكف ثوبًا ولا شعرًا

“Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota (sujud) dan tidak dibolehkan menahan pakaian atau rambut.”

Yang dimaksud dengan kaffu adalah menahan agar keduanya yakni pakaian dan rambut tidak menutupi tempat shalatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menahan Pakaian