Pemerintah Denmark mengimbau para orang tua untuk menabung sebesar 3000 dollar di bank konvensional saat anak-anak mereka masih bersekolah di tingkat dasar. Saat anak-anak telah berumur 18 tahun, pemerintah mengembalikan uang kepada mereka sebesar 12.000 dollar untuk biaya sekolah dan lain-lain.
Perlu diketahui ini hanya anjuran, tidak ada paksaan sedikit pun. Akan tetapi, kaum Muslimin menyimpan uang mereka di bank demi masa depan anak-anak mereka sebagaimana yang mereka pikirkan.
1. Apakah ini boleh, atau tidak?
2. Apakah kami boleh tidak mengambil bunga bank tersebut dan hanya menarik setoran pokoknya, serta membiarkan uang riba tersebut dimiliki bank konvensional?
3. Apakah kaum Muslimin boleh mengambil bunga dan modal mereka semuanya, serta memberikan bunga bank tersebut kepada fakir miskin? Mohon dijelaskan, mudah-mudahan Anda diberi balasan oleh Allah.
Pertama, orang tua atau wali dari anak tersebut tidak boleh menyimpan sejumlah harta di bank agar setelah beberapa waktu menjadi lebih banyak, baik itu bertujuan untuk pendidikan atau lainnya. Karena ini mengandung praktik riba fadhl dan nasiah. Mengingat bahwa ini bukan paksaan, maka sepatutnya dijadikan peluang baginya untuk tidak ikut serta menyimpan uang dengan cara seperti ini.
Kedua, jika memang sudah terjadi, maka dia harus mengambil semua uang yang disimpan di bank beserta bunganya agar tidak berkelanjutan dalam kubangan transaksi riba. Dia hanya boleh menyimpan setoran pokoknya sendiri, dan menyedekahkan bunganya untuk amal kebaikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.