Saya kuliah di Fakultas Sastra Jurusan Bahasa Arab. Saya memakai cadar pada musim libur sebelum saya masuk kuliah. Sebagaimana kalian ketahui kasus yang terjadi di Mesir September 1981 M, di mana cadar dilarang di perkuliahan. Saya memakai cadar tanpa persetujuan dari orang tua saya setelah saya mengetahui bahwa cadar wajib sebagaimana dalam tafsir Ibnu Katsir , Risalah tentang Tabarruj dan Hijab , Tafsir Ayat Ahkam, Hukum-hukum yang terkait dengan perempuan dan buku-buku lainnya.
Setiap saya mendapatkan dalil baru saya katakan pada mereka namun mereka tidak menyetujuinya. Saya pun memakai cadar tanpa persetujuan mereka. Sekarang saya sudah terdaftar di perguruan tinggi. Bapakku tidak ingin saya tinggal di rumah juga tidak ingin saya pergi kuliah. Dia menganggap bahwa cadar hanyalah sunat dan bukan wajib. Dia memerintahkan saya melepas cadarku.
Terkadang ia memerintahkan dengan lembut dan cara yang baik terkadang dengan ancaman ingin melepaskan secara paksa. Saya bingung apa yang harus saya perbuat. Apakah melepaskan cadar untuk mengikuti ujian akhir tahun dapat dianggap sebagai perkara darurat atau tidak? Apakah ketidaktaatanku pada orang tua dianggap sebagai dosa? Jika ikut ujian bukanlah sesuatu hal yang darurat apa yang harus kuperbuat untuk membuat bapakku percaya padaku?
Mengikuti ujian bukanlah hal darurat yang membolehkan engkau melepaskan cadarmu. Memakai cadar adalah wajib dan tidak boleh menaati orang tua yang memerintahkan melepaskannya. Tidak boleh menaati makhluk jika membawa dosa pada sang pencipta.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.